Kaskus Networks memilih angkat tangan dan menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan iPad 2 yang sedang didakwakan pada dua orang pedagang di Kaskus yakni Randy Lester dan Dian Yudha pada proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya nggak tahu pasti kasus iPad itu gimana. Tapi kita dari Kaskus mendukung pemerintah untuk memberikan data-data yang diperlukan," kata Ken Dean Lawadinata, Chief Executive Officer Kaskus Networks pada presentasinya di Konferensi IDBYTE 2011, di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2011.
Kasus penjualan iPad 2 ini, lanjut Ken, permasalahan pokoknya ada pada kurangnya edukasi pada masyarakat terkait aturan yang harus dipatuhi dalam proses jual beli baik di dunia maya atau di dunia nyata. Ken berharap, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.
"Kita juga sudah mewajibkan pengguna agar bertanggung jawab terhadap thread apapun yang diposting di Kaskus, baik itu di forum jual beli (FJB) ataupun di forum lainnya," ungkap Ken.
Sejauh ini, kata Ken, Kaskus tidak dapat membatasi transaksi atau apapun yang terjadi di forum Kaskus karena itu adalah kebebasan dari para pengguna. "Kita nggak akan menginvestigasi itu resmi atau nggak," imbuh Ken.
Ken menyebutkan, jika dalam proses jual beli sebelumnya menggunakan jasa Rekening Bersama (Rekber) untuk keamanan transfer payment, ke depannya Kaskus akan mengembangkan cara transaksi dengan Kaskus Payment (Kaspay) demi amannya proses transaksi di FJB Kaskus. "Kaspay gunanya untuk mereplace Rekber," pungkas Ken.
Adapun kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui FJB Kaskus. Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. Itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum.
"Saya nggak tahu pasti kasus iPad itu gimana. Tapi kita dari Kaskus mendukung pemerintah untuk memberikan data-data yang diperlukan," kata Ken Dean Lawadinata, Chief Executive Officer Kaskus Networks pada presentasinya di Konferensi IDBYTE 2011, di Ballroom Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2011.
Kasus penjualan iPad 2 ini, lanjut Ken, permasalahan pokoknya ada pada kurangnya edukasi pada masyarakat terkait aturan yang harus dipatuhi dalam proses jual beli baik di dunia maya atau di dunia nyata. Ken berharap, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.
"Kita juga sudah mewajibkan pengguna agar bertanggung jawab terhadap thread apapun yang diposting di Kaskus, baik itu di forum jual beli (FJB) ataupun di forum lainnya," ungkap Ken.
Sejauh ini, kata Ken, Kaskus tidak dapat membatasi transaksi atau apapun yang terjadi di forum Kaskus karena itu adalah kebebasan dari para pengguna. "Kita nggak akan menginvestigasi itu resmi atau nggak," imbuh Ken.
Ken menyebutkan, jika dalam proses jual beli sebelumnya menggunakan jasa Rekening Bersama (Rekber) untuk keamanan transfer payment, ke depannya Kaskus akan mengembangkan cara transaksi dengan Kaskus Payment (Kaspay) demi amannya proses transaksi di FJB Kaskus. "Kaspay gunanya untuk mereplace Rekber," pungkas Ken.
Adapun kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui FJB Kaskus. Kedua pemuda semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. Itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum.
Jangan lupa dukung blog Raziq di Kontes TOP 1 Oli Sintetik Mobil-Motor Indonesia. Makasih yaa ^_^
0 komentar:
Posting Komentar