Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tilang elektronik di perempatan Pancoran paling lambat akhir Mei 2011. Pancoran menyusul perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi pertama diberlakukan sistem tersebut.
"Rencananya akhir Mei 2011 akan mulai dipasang alatnya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, di Jakarta, Sabtu 16 April 2011.
Menurut dia, penambahan tersebut dilakukan karena kebutuhan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di jalan-jalan protokol di Jakarta dinilai semakin penting. Selain itu, upaya tersebut untuk mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meminimalisasi interaksi petugas dengan pelanggar agar tidak terjadi 'main mata', dan mengurangi keluhan dari pelanggar.
"Tahun ini ada lima titik tambahan yang akan segera diberlakukan, yakni Pancoran, Perempatan Blok M, Cempaka Putih, Grogol, dan Kuningan," katanya.
Menurut dia, pemilihan titik lokasi berdasarkan kerawanan kemacetan dan pelanggaran. Sedikitnya tercatat ada 50 titik lokasi tersebut yang ada di Jakarta di antaranya perempatan Sarinah, Pancoran, Senen, Matraman, Blok M, Cempaka Putih, Grogol, Kuningan, Harmoni, Gunung Sahari, Pasar Rebo, Lebak Bulus, Trunojoyo, Prapanca, dan Dewi Sartika.
"Kami terus melakukan survei titik-titik mana lagi yang dinilai perlu dan efektif. Namun, pemberlakuan sistem tilang elektronik akan ditetapkan di setiap perempatan karena akan lebih efektif," tuturnya.
Selain mempersiapkan alat kamera, polisi akan terlebih dahulu membuat marka kotak kuning atau Yellow Box di setiap perempatan.
"Biaya memang cukup mahal, untuk setiap lokasi saja menelan biaya hingga Rp70 juta," kata dia.
Sejak memberlakukan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di awal April lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap 1.500 pelanggaran lalu lintas yang terekam gambar melalui CCTV perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Namun jumlah pelanggaran saat ini terus menurun, dari awalnya sekitar 300 pelanggaran per hari menjadi 50-20 pelanggar," kata Royke.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Yakub Dedi Karyawan, mengungkapkan jenis pelanggaran yang terekam kamera yakni penerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction. Dari ketiga pelanggaran ini pengendara bisa dikenakan denda maksimum Rp1,5 juta.
Sistem tilang eletronik ini juga diharapkan dapat membuat pengendara tertib di jalan raya serta mengurangi kemacetan, mengingat pertumbuhan laju kendaraan di Jakarta terus melesat cepat. Tercatat setiap harinya sebanyak 500 unit mobil dan 1.200 motor baru berseliweran di jalanan Ibukota.
"Rencananya akhir Mei 2011 akan mulai dipasang alatnya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, di Jakarta, Sabtu 16 April 2011.
Menurut dia, penambahan tersebut dilakukan karena kebutuhan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di jalan-jalan protokol di Jakarta dinilai semakin penting. Selain itu, upaya tersebut untuk mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meminimalisasi interaksi petugas dengan pelanggar agar tidak terjadi 'main mata', dan mengurangi keluhan dari pelanggar.
"Tahun ini ada lima titik tambahan yang akan segera diberlakukan, yakni Pancoran, Perempatan Blok M, Cempaka Putih, Grogol, dan Kuningan," katanya.
Menurut dia, pemilihan titik lokasi berdasarkan kerawanan kemacetan dan pelanggaran. Sedikitnya tercatat ada 50 titik lokasi tersebut yang ada di Jakarta di antaranya perempatan Sarinah, Pancoran, Senen, Matraman, Blok M, Cempaka Putih, Grogol, Kuningan, Harmoni, Gunung Sahari, Pasar Rebo, Lebak Bulus, Trunojoyo, Prapanca, dan Dewi Sartika.
"Kami terus melakukan survei titik-titik mana lagi yang dinilai perlu dan efektif. Namun, pemberlakuan sistem tilang elektronik akan ditetapkan di setiap perempatan karena akan lebih efektif," tuturnya.
Selain mempersiapkan alat kamera, polisi akan terlebih dahulu membuat marka kotak kuning atau Yellow Box di setiap perempatan.
"Biaya memang cukup mahal, untuk setiap lokasi saja menelan biaya hingga Rp70 juta," kata dia.
Sejak memberlakukan tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di awal April lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan terhadap 1.500 pelanggaran lalu lintas yang terekam gambar melalui CCTV perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Namun jumlah pelanggaran saat ini terus menurun, dari awalnya sekitar 300 pelanggaran per hari menjadi 50-20 pelanggar," kata Royke.
Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Yakub Dedi Karyawan, mengungkapkan jenis pelanggaran yang terekam kamera yakni penerobosan lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction. Dari ketiga pelanggaran ini pengendara bisa dikenakan denda maksimum Rp1,5 juta.
Sistem tilang eletronik ini juga diharapkan dapat membuat pengendara tertib di jalan raya serta mengurangi kemacetan, mengingat pertumbuhan laju kendaraan di Jakarta terus melesat cepat. Tercatat setiap harinya sebanyak 500 unit mobil dan 1.200 motor baru berseliweran di jalanan Ibukota.
Jangan lupa dukung blog Raziq di Kontes TOP 1 Oli Sintetik Mobil-Motor Indonesia. Makasih yaa ^_^
0 komentar:
Posting Komentar